










Mengenal Lebih Dekat Tahanan Pendamping (Tamping)! 👮♂️✨
Sanak Labring, pernah dengar istilah Tamping? Tamping adalah singkatan dari Tahanan Pendamping, yaitu warga binaan yang dipercaya untuk membantu kegiatan pembinaan di dalam Rutan atau Lapas.
Perlu dicatat, keberadaan mereka punya dasar hukum yang kuat, yakni UU No. 22 Tahun 2022 dan Permenkumham No. 9 Tahun 2019. Mereka hadir bukan karena petugas malas atau ada perlakuan khusus, melainkan sebagai bagian resmi dari sistem pembinaan untuk melatih disiplin, tanggung jawab, dan jiwa kepemimpinan.
Yuk, dukung terus proses reformasi dan pembinaan yang transparan! 🛡️
#Pemasyarakatan #Tamping #LapasBengkulu #ReformasiHukum #HukumIndonesia #WargaBinaan