










Tahukah kamu?
Narapidana tidak serta-merta langsung bebas dari Lapas.
Ada proses yang disebut Pembebasan Bersyarat (PB), yaitu pembinaan lanjutan di luar Lapas setelah narapidana menjalani sebagian masa pidana dan memenuhi syarat tertentu.
Prosesnya juga tidak sederhana, mulai dari:
✔ Pendataan warga binaan
✔ Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
✔ Verifikasi Kantor Wilayah
✔ Persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
✔ Pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan
Semua dilakukan sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Tujuannya adalah agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat secara bertahap dan bertanggung jawab.
Geser slide untuk mengetahui alur lengkap pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB).
#LapasBengkulu
#Pemasyarakatan
#InfografisPemasyarakatan
#PembebasanBersyarat
#Kemenimipas