Skip ke Konten

Abdi Negara atau Content Creator? Wah, Hati-Hati Sanksi Menanti! 😱💼

30 Mei 2026 oleh
Lapas Bengkulu












Abdi Negara atau Content Creator? Wah, Hati-Hati Sanksi Menanti! 😱💼

Pernahkah Anda melihat oknum ASN yang asyik melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat jam dinas? Berdasarkan aturan terbaru, ASN dilarang keras melakukan siaran langsung di semua platform media sosial pribadi selama jam kerja, kecuali menggunakan akun resmi pemerintah untuk kepentingan tugas kedinasan.

Mengapa aturan ini sangat penting?
1. Prioritas Pelayanan: Saat berada dalam jam dinas, fokus utama ASN adalah amanah pelayanan kepada masyarakat, bukan panggung digital pribadi.
2. Produktivitas: Aktivitas live yang tidak produktif dapat menurunkan konsentrasi kerja dan mengganggu rekan sejawat.
3. Citra Institusi: Perilaku tidak profesional di ruang siber dapat mencederai marwah instansi dan menurunkan kepercayaan publik.

Pelanggaran terhadap disiplin ini tidak main-main. Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, oknum yang melanggar dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga hukuman disiplin berat.

📣 PANGGILAN UNTUK SELURUH MASYARAKAT!

Masyarakat yang kritis adalah kunci birokrasi yang berintegritas. Jika Anda menemukan pelanggaran atau perilaku ASN yang tidak semestinya di media sosial, mari berani bersuara! Anda dapat menyampaikan aduan resmi melalui:

✅ Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).
✅ Kanal Whistleblowing System (WBS) instansi terkait.
✅ Portal pengaduan resmi atau media sosial resmi lembaga pemerintah terkait.

Mari kita bersama-sama mengawal profesionalisme para abdi negara demi pelayanan publik yang lebih berkualitas! 🇮🇩✨

#ASN #DisiplinASN #EtikaMedsosASN #PelayananPublik #KawalASN #IndonesiaMaju #IntegritasASN #ASNIndonesia

Share post ini