Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu resmi menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu tentang kerja sama program asimilasi proses pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi, Selasa (3/3/2026).
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono selaku Pihak Pertama dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Sutapa selaku Pihak Kedua.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat program pembinaan kemandirian bagi warga binaan melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan yang terstruktur dan berbasis kompetensi. Program tersebut dirancang untuk mendukung proses asimilasi serta mempersiapkan warga binaan agar memiliki keahlian yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi nyata antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan.
“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal keterampilan yang terukur dan sesuai standar kompetensi. Harapannya, ketika kembali ke masyarakat, mereka siap bekerja dan mandiri,” ujarnya.
Dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa Lapas Bengkulu bertanggung jawab menghadirkan warga binaan peserta pelatihan, memberikan pengamanan selama kegiatan berlangsung, serta menyediakan data yang diperlukan. Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu akan menyediakan tenaga instruktur, modul, serta fasilitas pelatihan keterampilan sesuai klaster kompetensi yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Sutapa, menyatakan komitmennya untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan.
“Kami melihat potensi besar yang dimiliki warga binaan. Dengan pelatihan yang tepat dan berbasis kompetensi, mereka memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi tenaga kerja yang produktif dan berdaya saing,” ungkapnya.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan para pihak. Diharapkan, kolaborasi ini mampu meningkatkan efektivitas program pembinaan kemandirian serta membuka peluang kerja yang lebih luas bagi warga binaan setelah menyelesaikan masa pidananya.
Melalui langkah ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu menegaskan komitmennya sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menghadirkan pembinaan yang berorientasi pada perubahan, kemandirian, dan keberlanjutan reintegrasi sosial.