Bengkulu – Dalam rangka mematangkan persiapan akreditasi Klinik Rawat Jalan Pratama, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu menjalani kegiatan revisitasi akreditasi oleh tim dari Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, DPMPTSP Kota Bengkulu, serta Puskesmas Bentiring, Rabu (25/02).
Kedatangan tim revisitasi tersebut merupakan bagian dari tahapan lanjutan dalam proses penilaian akreditasi klinik, sekaligus bentuk pendampingan dari instansi terkait guna memastikan bahwa seluruh standar pelayanan kesehatan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi lintas sektor antara Lapas Bengkulu dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang kesehatan.
Rombongan tim revisitasi terlebih dahulu diterima secara resmi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, di ruang rapat Kalapas. Dalam pertemuan awal tersebut, dilakukan pemaparan singkat mengenai profil Klinik Lapas Bengkulu, cakupan layanan kesehatan yang diberikan kepada warga binaan, serta berbagai upaya pembenahan yang telah dilakukan sebagai persiapan menuju akreditasi Klinik Rawat Jalan Pratama.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa keberadaan klinik yang terakreditasi merupakan kebutuhan penting dalam mendukung pemenuhan hak dasar warga binaan, khususnya hak atas pelayanan kesehatan yang layak. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkelanjutan, baik dari sisi fasilitas, sumber daya manusia, maupun sistem pelayanan.
Usai pertemuan di ruang rapat, tim revisitasi melanjutkan kegiatan dengan melakukan peninjauan langsung ke Klinik Lapas Bengkulu. Peninjauan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kondisi sarana dan prasarana klinik, ruang pelayanan pasien, ruang tindakan, ketersediaan dan kelayakan peralatan medis, hingga kelengkapan administrasi penunjang layanan kesehatan.
Selain itu, tim juga melakukan evaluasi terhadap alur pelayanan kesehatan, penerapan standar operasional prosedur (SOP), sistem pencatatan dan pelaporan medis, serta kesiapan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan. Seluruh aspek tersebut menjadi indikator penting dalam penilaian akreditasi Klinik Rawat Jalan Pratama.
Kegiatan revisitasi ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif bagi Lapas Kelas IIA Bengkulu dalam menyempurnakan layanan klinik, sekaligus menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan berjalan sesuai standar nasional. Melalui akreditasi klinik ini, Lapas Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.