Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi secara virtual melalui Zoom, Senin (7/9/2026). Pengarahan tersebut menjadi momentum bagi jajaran Pemasyarakatan untuk menyamakan langkah dalam memperkuat keamanan, kedisiplinan pegawai, tata kelola, hingga kualitas pelayanan publik.
Pengarahan Dirjenpas kali ini membawa sejumlah penekanan strategis yang menyentuh langsung pelaksanaan tugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Materi yang disampaikan mencakup kesiapsiagaan menghadapi bencana, penguatan pengamanan, pembinaan pegawai, pengelolaan senjata api, peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, pengadaan barang dan makanan (BAMA), kehumasan, hingga tindak lanjut evaluasi pelayanan publik.
Salah satu perhatian utama adalah kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam. Seluruh UPT diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, BPBD, BMKG, serta unsur Forkopimda dalam menyiapkan mitigasi dan opsi pergeseran Warga Binaan apabila kondisi darurat mengharuskan dilakukannya evakuasi.
Arahan tersebut menjadi semakin relevan bagi jajaran Pemasyarakatan mengingat Lapas tidak hanya bertanggung jawab terhadap keamanan bangunan, tetapi juga keselamatan seluruh warga binaan dan petugas ketika menghadapi situasi darurat.
Pada aspek keamanan, jajaran diminta terus mencermati berbagai isu yang berkembang serta memastikan suasana di dalam Lapas tetap aman, kondusif dan komunikatif. Pengawasan terhadap potensi peredaran narkoba, barang terlarang, serta modus penipuan menjadi bagian penting yang harus mendapatkan perhatian.
Penekanan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Ditjenpas sepanjang 2026 yang secara konsisten mendorong pemberantasan handphone ilegal, narkotika, dan berbagai bentuk penipuan di lingkungan Pemasyarakatan. Mashudi sebelumnya juga menegaskan komitmen Ditjenpas untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian keamanan di seluruh UPT.
Tak hanya keamanan, integritas dan kedisiplinan petugas turut menjadi sorotan. Dalam pengarahan tersebut, jajaran diminta memperkuat pengawasan dan pembinaan pegawai, termasuk mencermati indikasi judi online, kondisi gaji berkala, hingga gaya hidup berlebihan.
Pembinaan terhadap pegawai, khususnya PNS baru, juga perlu dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini penting untuk membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas sejak awal masa pengabdian.
Bagi jajaran Lapas Bengkulu, arahan tersebut menjadi penguatan terhadap komitmen untuk menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas. Terlebih, Mashudi dalam sejumlah kesempatan menekankan bahwa jabatan dan tugas di lingkungan Pemasyarakatan merupakan amanah sekaligus bentuk pengabdian yang harus dilaksanakan dengan integritas dan dedikasi.
Dalam materi arahan Dirjenpas disebutkan adanya 95 usulan pelayanan publik yang masih tertahan dan 838 Litmas yang tertunda, sementara Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) juga mendapat perhatian karena berkaitan dengan integritas data.
Temuan tersebut menjadi alarm bagi jajaran Pemasyarakatan untuk tidak hanya berfokus pada penyelesaian pekerjaan secara administratif, tetapi memastikan setiap proses pelayanan berjalan tepat waktu, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan tata kelola ini sejalan dengan arah transformasi Pemasyarakatan yang tengah didorong Ditjenpas. Mashudi sebelumnya menegaskan bahwa Pemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam pelaksanaan pembinaan, pembimbingan, hingga reintegrasi sosial yang harus didukung oleh data dan asesmen yang akurat.
Dalam pengarahan tersebut, kehumasan juga mendapat perhatian. Sinergi komunikasi antara Kanwil dan UPT diminta semakin diperkuat agar berbagai isu Pemasyarakatan dapat ditangani secara bersama-sama.
Pemanfaatan aplikasi Media Monitoring Pemasyarakatan juga didorong untuk membantu jajaran memahami perkembangan pemberitaan dan isu yang berkaitan dengan Pemasyarakatan.
Selain itu, jajaran diminta terus mengoptimalkan produk UMKM dan program ketahanan pangan yang dikembangkan di lingkungan Pemasyarakatan. Produk yang dihasilkan dari Lapas maupun Rutan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, termasuk dengan mendorong pembelian produk antar-UPT.
Pada sisi pengadaan, pelaksanaan BAMA 2026 juga menjadi perhatian. Pengadaan melalui e-Katalog disebut tidak lagi menjadi kendala, sementara keberpihakan terhadap pengusaha lokal dan pelaku usaha yang berada di wilayah kerja UPT perlu tetap diperhatikan sesuai ketentuan.
Sementara itu, penguatan peran PK Bapas turut menjadi bagian dari arahan, termasuk persiapan penguatan peran pada 2027 dan optimalisasi Pos Bapas. Hal tersebut tidak terlepas dari semakin strategisnya fungsi pembimbingan dan reintegrasi sosial dalam sistem Pemasyarakatan.
Pengarahan juga mencakup persiapan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang dijadwalkan 21–23 September 2026, penyesuaian identitas logo Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pengamanan serta administrasi senjata api, hingga disiplin dalam mengikuti kegiatan kedinasan secara virtual.
Secara lebih luas, rangkaian arahan tersebut menunjukkan bahwa transformasi Pemasyarakatan tidak hanya berbicara tentang keamanan di balik tembok Lapas. Pemasyarakatan juga dituntut semakin responsif terhadap perubahan hukum, profesional dalam pelayanan, kuat dalam pembinaan, serta mampu membangun kepercayaan publik.
Hal tersebut sejalan dengan transformasi yang terus didorong Ditjenpas setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2026. Mashudi menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut memperluas dan memperkuat posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana, termasuk dalam aspek pembinaan dan reintegrasi sosial.
Mengikuti pengarahan tersebut, Lapas Kelas IIA Bengkulu siap menjadikan setiap poin arahan sebagai bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Penguatan keamanan, kedisiplinan pegawai, ketepatan pelayanan, pengelolaan data, pembinaan Warga Binaan, ketahanan pangan, serta komunikasi publik akan terus didorong secara berkelanjutan.
Dengan demikian, jajaran Lapas Bengkulu tidak sekadar menjalankan instruksi, tetapi berupaya menerjemahkan setiap kebijakan menjadi langkah nyata yang berdampak bagi Warga Binaan, petugas, keluarga, dan masyarakat.