Skip ke Konten

Kalapas Bengkulu Berlakukan Zona Steril Handphone, Disiplin Dimulai dari Pimpinan

14 Juli 2026 oleh
Lapas Bengkulu

Bengkulu – Komitmen menciptakan Lembaga Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan alat komunikasi terus diperkuat oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu. Terhitung mulai Selasa (14/07/2026), Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, resmi memberlakukan kebijakan bahwa seluruh pegawai hanya diperbolehkan membawa handphone hingga Pos Pengamanan Pintu Utama (P2U) dan tidak diperkenankan membawanya ke dalam area steril Lapas.

 

Kebijakan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi Kepala Lapas sendiri. Seluruh pegawai wajib menitipkan perangkat komunikasi pribadinya di area yang telah ditentukan sebelum memasuki lingkungan kerja di dalam Lapas.

 

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Tonny Nainggolan, sebagai upaya memperkuat pengawasan internal, meningkatkan disiplin petugas, serta mencegah potensi penyalahgunaan alat komunikasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

 

Kalapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menegaskan bahwa budaya disiplin harus dimulai dari pimpinan. Menurutnya, aturan yang diterapkan akan lebih efektif apabila seluruh jajaran, termasuk pimpinan tertinggi di satuan kerja, memberikan contoh nyata dalam pelaksanaannya.

 

"Tidak ada pengecualian. Saya sebagai Kepala Lapas juga mematuhi aturan ini. Handphone hanya sampai di P2U. Keteladanan merupakan kunci untuk membangun budaya disiplin dan integritas di lingkungan kerja," tegas Julianto.

 

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan penggunaan telepon genggam, melainkan bagian dari penguatan sistem pengamanan berbasis integritas. Dengan tidak adanya handphone pribadi di area steril, petugas diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas, meningkatkan kewaspadaan, serta meminimalkan potensi gangguan keamanan.

 

Penerapan zona steril handphone juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Bengkulu dalam mewujudkan Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba), sekaligus mendukung pelaksanaan 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan keamanan, pengawasan, serta tata kelola pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

 

Melalui kebijakan ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu berharap dapat memperkuat budaya kerja yang disiplin, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan, serta menciptakan lingkungan kerja yang semakin aman, tertib, dan bebas dari berbagai potensi pelanggaran.

Share post ini