Bengkulu – Kepastian informasi mengenai hak-hak warga binaan menjadi bagian penting dalam proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Berangkat dari semangat tersebut, tiga Taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan mengenai alur proses pengusulan Remisi serta alur proses pengusulan Integrasi kepada warga binaan yang berada di Blok E (Isolasi dan Masa Pengenalan Lingkungan/Mapenaling) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Rabu (29/07).
Kegiatan yang berlangsung dengan pendampingan staf Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) ini bertujuan memberikan pemahaman sejak dini kepada warga binaan baru mengenai hak, kewajiban, serta tahapan pembinaan yang harus dijalani untuk memperoleh hak-hak pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyuluhan tersebut, para Taruna Poltekimipas menjelaskan bahwa remisi maupun program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bukanlah hak yang diberikan secara otomatis. Seluruh proses harus diawali dengan pemenuhan syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi ketentuan masa pidana yang telah ditetapkan.
Materi disampaikan secara komunikatif sehingga mudah dipahami oleh warga binaan yang baru memasuki lingkungan pemasyarakatan. Selain memaparkan alur pengusulan, para taruna juga membuka sesi tanya jawab untuk meluruskan berbagai informasi yang selama ini kerap beredar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai proses pemberian remisi maupun integrasi.
Bagi keluarga warga binaan, kegiatan ini menjadi kabar yang menenangkan. Sosialisasi tersebut menunjukkan bahwa setiap proses pengusulan hak warga binaan dilakukan secara transparan, berdasarkan persyaratan yang jelas, dan tidak dipengaruhi oleh praktik-praktik di luar ketentuan. Dengan demikian, keluarga diharapkan dapat memberikan dukungan moral kepada anggota keluarganya agar mengikuti seluruh program pembinaan dengan disiplin dan menjaga perilaku selama menjalani masa pidana.
Pendampingan oleh staf KPLP selama kegiatan juga mencerminkan sinergi antara fungsi pengamanan dan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Edukasi yang diberikan sejak masa Mapenaling diharapkan mampu membangun kesadaran hukum, meningkatkan motivasi warga binaan untuk berperilaku baik, serta mempersiapkan mereka agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, transparan, dan berorientasi pada pembinaan. Edukasi mengenai hak dan kewajiban warga binaan menjadi fondasi penting dalam menciptakan proses reintegrasi sosial yang berjalan adil, tertib, dan memberikan manfaat tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi keluarga serta masyarakat luas.