Bengkulu — Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu hari ini. Sebanyak 6 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak integrasi berupa 5 orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang Cuti Bersyarat (CB).
Proses pembebasan berlangsung tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh WBP yang bebas telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menjalani masa pidana sesuai ketentuan serta menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan agar WBP dapat kembali dan beradaptasi dengan baik di tengah masyarakat.
“Pembebasan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kehidupan baru. Kami berharap para WBP dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan dan menjadi pribadi yang lebih baik di lingkungan masyarakat,” ujar Kalapas.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) integrasi dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Salah satu WBP yang menerima Pembebasan Bersyarat mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya setelah dinyatakan bebas.
“Saya sangat bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Ini menjadi kesempatan bagi saya untuk memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik,” ungkapnya.
Dengan pembebasan ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan secara optimal, serta mendukung reintegrasi sosial WBP agar dapat kembali menjadi bagian yang produktif di masyarakat.