Skip ke Konten

569 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bengkulu Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 oleh
Lapas Bengkulu

Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 kepada 569 orang warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan pemberian remisi tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang berlangsung di Lapangan Tennis Lapas Kelas IIA Bengkulu, dengan dihadiri oleh Kepala Lapas beserta jajaran pejabat struktural.

 

Dari total penerima remisi, sebanyak satu orang narapidana langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II, sementara tiga orang lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda (subsider).

 

Adapun rincian penerima Remisi Khusus I (RK I) berjumlah 565 orang, dengan besaran pengurangan masa pidana sebagai berikut: pengurangan 15 hari sebanyak 48 orang, satu bulan sebanyak 359 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 121 orang, serta dua bulan sebanyak 37 orang. Sementara itu, Remisi Khusus II (RK II) diberikan kepada empat orang, dengan satu orang di antaranya langsung bebas dan tiga lainnya belum dapat bebas karena masih menjalani pidana subsider.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.

 

Ia menambahkan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan, sehingga dapat kembali ke tengah masyarakat dan berperan sebagai warga negara yang baik.

 

Lebih lanjut, Kepala Lapas menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hingga pemberian remisi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta tidak dipungut biaya.

 

“Pemberian remisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

 

Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini merupakan bagian dari upaya pembinaan yang berkelanjutan, serta bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Bengkulu dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan.

Share post ini